Asuransi syariah digemari oleh masyarakat Islam di Indonesia, bahkan orang non-Muslim juga memilih produk syariah sebagai asuransi mereka. Apa perbedaan asuransi konvensional dan syariah? Simak artikel di bawah ini.
Seperti yang sudah kita pelajari di artikel sebelumnya, asuransi secara umum adalah perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) untuk memindahkan risiko pemegang polis kepada perusahaan asuransi terhadap kerugian yang diderita pemegang polis.
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah usaha yang saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Keduanya sama-sama memberikan proteksi, tetapi dilakukan dengan cara yang berbeda.
-
Prinsip dasar asuransi
Asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer atau memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi. Risiko ekonomis ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi, sehingga ketika seorang nasabah meninggal uang pertanggungan akan dipertanggungkan ke perusahaan asuransi.
Berbeda dengan di atas, prinsip asuransi syariah adalah risk sharing karena berlandaskan prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) dengan sesama peserta lain melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan (ujrah). Proteksi syariah memiliki rasa kepedulian persaudaraan dan gotong royong yang tinggi. Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga tidak melakukan transaksi yang dilarang seperti masyir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba (bunga) dan risywah (suap). Karena menganut prinsip Islami, maka portofolio investasi juga melibatkan instrumen yang halal saja.
-
Akad atau sistem perjanjian
Konvensional: terdapat akad tabaduli (sistem jual beli dengan adanya kejelasan baik dalam aspek pembeli, penjual, objek yang diperdagangkan, harga, serta persetujuan kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi.
Syariah: menggunakan akad tabarru dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong. Tidak berorientasi pada keuntungan komersial.
-
Sistem kepemilikan dana
Konvensional: berdasarkan pembayaran premi nasabah yang dibayarkan per bulan atau per tahun, dan perusahaan asuransi memiliki dan mengelola dana tersebut.
Syariah: kepemilikan dana kolektif dari para peserta, jika ada peserta yang mengalami musibah, maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru. Maka kembali lagi ke prinsip risk sharing, kerugian ditanggung bersama dengan peserta lainnya.
-
Cara pengelolaan dana
Konvensional: dana dikelola berbasis pada perhitungan matematis (menggunakan teori probabilitas dan statistik). Dana yang dikumpulkan dari premi dikelola dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan asuransi dan membayar klaim yang diajukan oleh nasabah.
Syariah: tanpa hak milik, dikelola untuk keuntungan pemegang polis secara terbuka atau transparan.
-
Pembayaran klaim asuransi
Konvensional: istilah dana yang dicairkan adalah uang pertanggungan, menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku di polis asuransi.
Syariah: dana yang dicairkan kepada peserta asuransi dikenal sebagai santunan, yang berasal dari dana tabungan bersama
-
Surplus underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi dan cadangan teknis yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Konvensional: tidak ada pembagian surplus kepada peserta, keuntungan underwriting milik perusahaan asuransi.
Syariah: perusahaan asuransi syariah akan membagikan surplus underwriting kepada peserta dengan persentase yang ada yang telah disepakati sebelumnya.
Demikian yang membedakan asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk melindungi Anda, tetapi sistem pengelolaan dana asuransi syariah sangat kental dengan ajaran Islami. Bila Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi, silakan hubungi saya.


