Asuransi: Definisi, Jenis, Istilah

asuransi definisi jenis istilah

Apa yang dimaksud dengan asuransi? Begitu banyak istilah seperti polis asuransi, premi, manfaat, klaim dan lapsed.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan kata lain, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) untuk memindahkan risiko pemegang polis kepada perusahaan asuransi terhadap kerugian yang diderita pemegang polis.

Risiko kerugian yang dialami pemegang polis dipindahkan kepada perusahaan asuransi dan diikat di dalam kontrak yang dikenal sebagai polis asuransi. Pemegang polis membayarkan premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atau upah atas risiko yang ditanggung.

Jenis-jenis asuransi

Terdapat beberapa jenis asuransi yang paling umum digunakan, di antaranya:

  1. Asuransi kesehatan

Menanggung biaya perawatan kesehatan seperti rawat inap di rumah sakit atau tindakan akibat kecelakaan. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang dapat menanggung biaya rawat inap rumah sakit, baik yang sesuai tagihan ataupun yang memiliki limit, serta biaya pengobatan rawat jalan.

  1. Asuransi jiwa

Memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris Anda jika Anda meninggal dunia.

  1. Asuransi kendaraan

Menanggung biaya perbaikan atau penggantian mobil Anda akibat kecelakaan, kendaraan yang bertabrakan dengan Anda, atau pengobatan akibat kecelakaan.

  1. Asuransi rumah atau bangunan

Menanggung biaya perbaikan atau penggantian aset Anda jika terjadi kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau kejadian lainnya.

Tak hanya itu, baru-baru ini juga ada asuransi lainnya yang mulai dibeli masyarakat, contohnya seperti:

  1. Asuransi penyakit kritis

Mencairkan uang pertanggungan apabila Anda didiagnosis penyakit tertentu yang dapat digunakan untuk membiayai kehidupan keluarga Anda sebagai akibat Anda menderita penyakit dan tidak dapat bekerja lagi.

  1. Asuransi profesi

Menanggung risiko yang dihadapi oleh seorang profesional dalam melakukan pekerjaan mereka.

  1. Asuransi pendidikan

Memastikan ketersediaan dana untuk pendidikan anak Anda di masa depan.

 

Istilah-istilah yang ada di dalam dunia asuransi

Penanggung asuransi

Penanggung adalah istilah yang mewakilkan pihak penyedia asuransi atau perusahaan asuransi.

Tertanggung asuransi

Tertanggung adalah orang perseorangan yang atas dirinya diadakan pertanggungan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam polis dan setiap perubahannya (jika ada).

Polis asuransi

Surat perjanjian antara dua pihak ini dikenal dengan istilah polis asuransi. Di dalam polis asuransi Anda, dijelaskan secara detil data pemegang polis dan tertanggung, kewajiban dan hak pemegang polis, manfaat asuransi, premi yang harus dibayar, pengecualian polis dan cara klaim atau pembatalan polis. Polis dapat dibuat dalam bentuk cetak atau elektronik.

Premi asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang Anda setorkan ke perusahaan asuransi sebagai bentuk pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi dan untuk mendapatkan proteksi bagi diri Anda.

Pemegang polis

Pemegang polis adalah orang yang mempunyai hubungan kepentingan asuransi (insurable interest) terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan. Pemegang polis adalah orang yang sudah beranjak usia dewasa, yaitu usia 21 tahun.

Tertanggung asuransi

Tertanggung adalah orang atau pihak yang menerima jaminan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud di dalam polis asuransi.

Asuransi unit link

Produk asuransi yang menggabungkan investasi dan proteksi kepada pemegang polis. Manfaat dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Di dalam polis asuransi Anda, terdapat porsi investasi yang kinerjanya dapat naik atau turun, bergantung pada hasil investasinya.

Asuransi tradisional

Produk asuransi murni, yang hanya memberikan manfaat pertanggungan asuransi tanpa adanya unsur investasi di dalamnya.

Asuransi syariah

Asuransi syariah menggunakan prinsip tanpa riba, gharar dan maysir. Risiko peserta tidak dipindahkan ke perusahaan asuransi, melainkan ditanggung bersama seluruh peserta.

Asuransi konvensional

Asuransi yang tidak mengikuti prinsip syariah. Anda membayarkan premi untuk membeli proteksi dari perusahaan asuransi, dan risiko Anda dipindahkan kepada perusahaan asuransi.

Manfaat asuransi

Manfaat asuransi adalah jenis proteksi yang didapatkan oleh tertanggung asuransi. Asuransi kesehatan memberikan manfaat pembayaran tagihan rawat inap rumah sakit ketika tertanggung jatuh sakit dan harus dirawat, sedangkan asuransi jiwa memberikan manfaat meninggal atau polis jatuh tempo yang jumlahnya dicairkan kepada ahli waris saat tertanggung meninggal dunia.

Uang pertanggungan

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang dapat Penanggung bayarkan berdasarkan Klaim yang Pemegang Polis ajukan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Polis. Umumnya uang diterima penerima manfaat atau ahli waris akibat risiko atau kerugian yang terjadi pada tertanggung.

Klaim asuransi

Klaim diajukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian di dalam polis.

Biaya asuransi (cost of insurance)

Biaya asuransi adalah komponen biaya yang dibebankan kepada pemegang polis atas pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Biaya asuransi adalah bagian dari premi pada produk asuransi unit link, sedangkan untuk produk tradisional umumnya menggabungkan istilah biaya asuransi sama dengan premi.

Biaya akuisisi

Pada asuransi unit link, Anda akan sering menemukan istilah biaya akuisisi. Premi yang Anda setorkan akan dipotong untuk biaya akuisisi sebagai biaya operasional perusahaan, fee agen asuransi dan biaya penerbitan polis. Biaya ini hanya dibebankan pada 5-10 tahun pertama dengan persentase yang berbeda-beda.

Polis lapsed

Lapsed adalah istilah lain dari polis yang batal secara otomatis karena premi tidak dibayarkan dan melewati masa tenggang (grace period). Ketika polis asuransi Anda tidak aktif, maka Anda tidak mendapatkan proteksi seperti yang tertera di dalam polis.

Nilai tunai (cash value)

Nilai tunai adalah nilai yang terbentuk pada waktu tertentu, dan sifatnya dapat Anda tarik. Pada polis asuransi unit link, nilai tunai adalah nilai dari saldo Unit (satuan investasi) yang Anda miliki, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.

Pada polis asuransi tradisional, nilai tunai pada waktu tertentu besarnya dijamin pada awal pembelian polis.

Cuti premi

Cuti premi pada asuransi unit link umumnya dapat dilakukan setelah tahun ke-3 Anda menyetorkan premi, dengan asumsi premi yang disetorkan selama 3 tahun pertama, bersamaan dengan hasil investasi akan mencukupi untuk membayarkan biaya asuransi selama beberapa bulan ke depan.

Rider (Asuransi Tambahan)

Istilah rider hanya ditemukan di asuransi unit link, dimana pemegang polis dapat memilih manfaat seperti kesehatan, meninggal, penyakit kritis, bebas premi (waiver) dan kecelakaan.

Masa tunggu

Masa tunggu adalah masa dimana manfaat asuransi tidak berlaku, dan durasinya berbeda-beda untuk setiap jenis asuransi dan produk.

Pengecualian polis

Kondisi atau kejadian yang tidak dapat ditanggung perusahaan asuransi, atau keadaan dimana asuransi tidak berlaku.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah cara untuk memindahkan risiko atau membagi risiko (asuransi syariah) terhadap kerugian yang mungkin Anda atau keluarga Anda rasakan akibat kejadian yang tidak diinginkan. Dengan adanya asuransi, Anda tidak perlu mengeluarkan uang lagi atau uang yang banyak untuk biaya tidak terduga.

Asuransi membantu Anda untuk melindungi aset Anda, sehingga tidak perlu menjual aset dan mencairkan deposito untuk menanggung kerugian Anda. Asuransi juga dapat membantu Anda melakukan perencanaan keuangan. Bila Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi, silakan hubungi saya.

Bagikan artikelnya

Artikel lainnya